Saturday, June 2, 2007

MALPRAKTEK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI DOKTER

Kamis, 8 Juli 2004 02:47:27

Oleh: Humphrey R. Djemat, SH., LL.M

Dalam rentang dua bulan terakhir ini, media massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada dokter, tenaga medis lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.

Satu kasus dugaan malpraktik sempat mengemuka menimpa Augustianne Sinta Dame Marbun. Dugaannya, lantaran dokter salah mendiagnosis dengan memberikan antibiotik berdosis tinggi terkait dengan rencana operasi pengangkatan rahimnya, ginjal advokat Hotman Paris Hutapea itu mengalami kerusakan.

Konon, masih banyak kasus semacam ini yang sering terjadi di Tanah Air, namun tidak terungkap secara luas ke tengah masyarakat. Tidak sedikit pula, korban malpraktik yang menjadi cacat atau bahkan meninggal dunia.

Saya mencatat ada berbagai faktor yang melatarbelakangi munculnya gugatan-gugatan malpraktik tersebut dan semuanya berangkat dari kerugian psikis dan fisik korban. Mulai dari kesalahan diagnosis dan pada gilirannya mengimbas pada kesalahan terapi hingga pada kelalaian dokter pasca operasi pembedahan pada pasien (alat bedah tertinggal di dalam bagian tubuh), dan faktor-faktor lainnya.

Lepas dari fenomena tersebut, ada yang mempertanyakan apakah kasus-kasus itu terkategori malpraktik medik ataukah sekedar kelalaian (human error) dari sang dokter? Untuk diketahui, sejauh ini di negara kita belum ada ketentuan hukum ihwal standar profesi kedokteran yang bisa mengatur kesalahan profesi.

Pada gilirannya, antara malpraktik dan kelalaian sulit dibedakan. Jadi tidak ada kesamaan batasan yang baku dari istilah malpraktik. Dan, pada akhirnya, kondisi ini menyulitkan korban menggugat dokter ke pengadilan.

Sementara itu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan dokter bisa disebut melakukan malpraktik apabila melanggar standar prosedur (Kompas, 23 Januari 2003).

Menariknya, definisi malpraktik relatif beragam. Ada yang mengatakan tindakan seorang dokter dikategorikan malpraktik medik jika memberikan pelayanan di bawah, atau yang bertentangan dengan standar pelayanan medik yang berlaku, melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien, atau mengambil tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.

Malpraktek juga menunjuk pada tindakan-tindakan secara sengaja dan melanggar undang-undang terkait, misalnya, UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan (ada motif tertentu). Saya tidak hendak terjebak pada diskursus seputar definisi dan pemahaman tentang malpraktik.

Saya hanya ingin mengingatkan sudah merupakan keniscayaan, tak jauh berbeda dengan profesi advokat, sejatinya dokter tidak semata-mata menjalankan profesinya dengan logika komersial, tetapi juga mengemban predikat sebagai profesi mulia (officium nobile). Dengan kata lain, ada fungsi kemanusiaan yang bersanding dengan prof it oriented pada profesi dokter.

Dunia profesi kedokteran Indonesia telah memiliki satu pedoman perilaku profesi dokter, yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Sayangnya, meski mengatur tentang segala tindakan yang harus dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan seorang dokter dalam menjalankan profesinya, kelemahannya tidak mencantumkan secara tegas apa dan bagaimana sanksi bagi pelanggar. Yang diberlakukan baru sebatas sanksi etika dan sanksi moral.

Bertitik tolak dari kesimpangsiuran penegakan hukum pada kasus-kasus dugaan gugatan malpraktik dokter saat ini serta kelemahan pada Kodeki, sudah saatnya dunia profesi kedokteran memiliki kesamaan definisi dan pemahaman tentang malpraktek medik – diatur secara tegas dan komprehensif dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Karenanya, kehadiran UU Profesi Kedokteran secara mendesak sifatnya demi terciptanya prinsip-prinsip kepastian hukum baik bagi masyarakat (perlindungan hukum sebagai konsumen jasa medik) maupun bgi dokter sendiri (tanggung jawab hukum profesi) serta berdayanya organisasi profesi dokter.

Gayung memang bersambut. Saat ini DPR RI (Komisi VII) dam Pemerintah (Depkes RI) tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang Praktik Kedokteran (RUU-PK).

Satu hal penting yang patut diapresiasi pada RUU-PK adalah rencana pembentukan satu badan independen (mirip Majelis Kehormatan pada organisasi advokat) yang berfungsi mengatur disiplin profesi dokter.

Badan independen yang terpisah dari Konsil Kedokteran dan terdiri atas anggota IDI, anggota masyarakat, serta pihak-pihak lain termasuk ahli hukum itulah yang akan menilai apakah satu kasus dugaan malpraktik terkategori melanggar kode etik profesi ataukah tindakan malpraktik yang melanggar hukum dan karenanya pantas dilimpahkan ke peradilan umum.

Saya sangat memaklumi apabila ada sementara kelompok masyarakat yang menolak konsep badan independen ini. Ada kekhawatiran, manakala terjadi kasus yang diduga malpraktik dimana ada masyarakat telah menjadi korbannya dan kemudian mengajukan gugatan hukum, kasus ini tidak akan memenuhi rasa keadilan yang mengusik diri korban malpraktik.

Bisa jadi keputusan yang diambil Badan Independen nanti sangat kental dengan aroma proteksi karena cenderung dilandasi oleh subjektivitas dan solidaritas profesi (esprit de corps).

Namun, berangkat dari positive thinking bahwa kalangan kedokteran Indonesia mengedepankan profesionalisme, saya melihat keterlibatan anggota masyarakat dan pakar hukum di dalam badan independen tersebut diharapkan akan mencegah berkembangnya kondisi yang kontraproduktif sebagaimana dikhawatirkan di atas.

Terakhir, saya sepakat dengan masukan dari Ketua Umum PB IDI agar DPR RI – Pemerintah melakukan uji publik untuk menakar sejauh mana draft akhir pembahasan RUU-PK telah mencerminkan aspirasi masyarakat akan perlindungan hukum serta menciptakan satu standar praktik kedokteran yang mampu memberikan tanggung jawab hukum pada profesi dokter.

Hanya saja, sebelum itu dilakukan, DPR RI dan Pemerintah sepantasnyalah melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk dari kalangan LSM dan organisasi profesi terkait, yang selama ini getol melakukan advokasi kepada korban malpraktik agar UU-PK kelak benar-benar merupakan cerminan dari kepentingan masyarakat banyak.

Bagaimana, sebuah UU yang aspiratif akan berujung pada terciptanya kepastian hukum, dan terutama keadilan bagi masyarakat. Setiap produk hukum memang semestinyalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

*) Penulis adalah Praktisi Hukum dan Ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) DKI Jakarta.

Sumber : Suara Pembaharuan. Kamis, 8 Juli 2004

No comments: